Keprisatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan membuka kembali rumah-rumah ibadah yang sempat dinonaktifkan kala pandemi corona merebak. Namun demikian, aktivitas ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan.
Keputusan tersebut diambil, setelah digelar rapat koordinasi pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi covid-19 di dataran Engku Putri, Selasa (26/5/2020).
Walikota Batam, HM Rudi mengatakan tempat ibadah mulai dibuka kembali normal pada Senin, 15 Juni 2020 mendatang. Meski dibuka normal, tapi dengan catatan mengikuti presedur protokol kesehatan covid-19.
Sementara untuk imam serta jamaah di masjid, harus mengenakan masker, menjaga jarak 2 meter. dan mencuci tangan.
Pengelola rumah ibadah diminta membuat pernyataan akan melaksanakan protokol kesehatan. Rudi mengimbau, hal ini bisa didudukkan bersama dengan jamaah dan sepengetahuan perangkat RT/RW setempat.
“Kalau tidak mau mematuhi protokol kesehatan atau melanggar surat pernyataan, akan kita tindak tegas untuk tutup kembali,” kata Rudi.
“Sebelum tanggal 15 Juni 2020 saya ingin Batam bisa bersih dari covid-19. Besok saya undang semua pengusaha, tokoh agama, dan masyarakat guna diambil kesepakatan bersama,” jelasnya.
(*)