Beranda Tanjungpinang Wali Kota Tanjungpinang Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pilkada

Wali Kota Tanjungpinang Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pilkada

78
0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memenuhi panggilan Polisi, Jumat (13/11/2020). (Foto: Ist)
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memenuhi panggilan Polisi, Jumat (13/11/2020). (Foto: Ist)

Keprisatu.com – Wali kota Tanjungpinang, Rahma memenuhi panggilan polisi pada Jumat (13/11/2020) di Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020.

Rahma tiba di kantor Polres Tanjungpinang, seusai magrib, Jumat (13/11/2020) dengan menaiki mobil Fortuner BP 1996 YB. Ia datang bersama pengacaranya, Hendi Davitra SH.

Sekitar dua jam lamanya Rahma dimintai keterangan oleh Polisi. Saat keluar dari tempat pemeriksaan Satreskrim Polres Kota Tanjungpinang, Rahma enggan memberikan keterangan.

Menurut penjelasan Hendi, Rahma sudah memenuhi panggilan penyidik dan sudah menunaikan kewajibannya untuk memberikan keterangan. Cukup banyak pertanyaan penyidik yang dilontarkan kepada Rahma yang juga Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik DPW Partai NasDem Provinsi Kepri tersebut.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebutkan pemanggilan Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020. Beberapa saksi lainnya sudah dimintai keterangan lebih dulu.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polisi, dan Jaksa dari Kejari Tanjungpinang, telah meningkatkan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait foto Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang membagikan masker dan brosur serta penempelan stiker pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina di sejumlah rumah warga Tanjungpinang. (ks04)

editor: arham