Keprisatu.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjalani tes swab COVID-19, demi memastikan kondisi kesehatannya di tengah kesibukan menjalani rangkaian tugas sebagai kepala daerah.
“Iya (sudah menjalani tes swab). Tunggu hasilnya,” kata Rudi kepada Kantor Berita Antara, Senin (3/8/2020)
Wali Kota menjalani tes usap secara sukarela pada Senin 3 Agustus 2020 pagi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menegaskan Satuan Tugas COVID-19 Kota Batam melaksanakan semua ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan terkait dengan penelusuran COVID-19.
Wali Kota Batam, kata dia, relatif tidak termasuk kategori kontak erat dengan Gubernur Kepri Isdianto yang dinyatakan positif COVID-19. Wali Kota juga tidak bergejala, karenanya Wali Kota tidak harus menjalani isolasi dan memeriksa swab PCR.
“Kontak erat sendiri per definisi operasional, adalah berdekatan dalam jarak 1 meter minimal 15 menit,” kata Didi dalam pejelasan tertulis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan no.01.07/MENKES/ 413/2020, proses dimulai dengan mencari suspek, yaitu yang merasakan ISPA dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah transmisi lokal.
Kemudian, orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan dan riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi covid-19 dan pasien ISPA berat yang perlu perawatan rumah sakit tidak ada penyebab lain.
Langkah suspek selanjutnya, isolasi dan dilakukan pemeriksaan PCR, dan dilanjutkan dengan penelusuran, mengidentifikasi kontak erat kemudian melakukan karantina dan pemantauan harian selama 14 hari.
Jika dalam pemantauan ditemukan gejala maka kasusnya menjadi suspek COVID 19.
Dan jika dalam masa pemantauan selama 14 hari tidak ditemukan gejala maka pasien masuk kategori discarded (selesai pemantauan).
Selanjutnya, pasien suspek yang dalam PCR dua kali berturut-turut hasilnya negatif, maka juga dikeluarkan dari daftar suspek (discarded).
“Adapun pasien suspek yang terkonfirmasi positif COVID-19 maka selanjutnya dilakukan terapi sesuai protokol covid.
Kemudian, untuk kontak erat tanpa gejala, maka dilakukan pemantauan selama 14 hari.
Dan apabila pada saat pemantauan harian ditemukan gejala, maka masuk kategori suspek, kemudian dilakukan pemeriksaan PCR.
Sedangkan apabila hingga masa pemantauan selesai, tidak ditemukan gejala maka pasien dinyatakan selesai pemantauan dan dikeluarkan dari suspek. (KS 10)