Beranda Batam Wakapolda Kepri Minta Humas Dekat dengan Semua Lapisan Masyarakat

Wakapolda Kepri Minta Humas Dekat dengan Semua Lapisan Masyarakat

47
0

Keprisatu.com – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, secara resmi membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan, dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno, Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu,S.Sos., MM dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, bertempat di Ballroom Hotel Pasific Kota Batam, Rabu (8/3/22).

Membacakan sambutan Kadiv Humas Polri, Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan bahwa program prioritas kapolri saat ini yaitu Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI). Salah satu program yaitu pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, mengingat polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan organisasi publik termasuk polri untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah,cepat, dan biaya ringan,” kata Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno

Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno juga mengatakan, apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No 14 Tahun 2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID dan Sengketa informasi di Komisi Informasi Publik.

“Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No 14 Tahun 2008,” jelasnya.

Berikutnya, mewakili Ketua KIP Kepri Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu,S.Sos., MM mengatakan komisi informasi publik menyambut baik kegiatan yang dilaksanan Divisi Humas Polri yang bekerjasama dengan Polda Kepri. Hal ini merupakan langkah yang diinginkan komisi informasi publik (KIP).

“Karena, ketika ada sengketa informasi ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon.Salah satu perintah dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto menyampaikan sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman mengucapkan rasa terimakasih kepada Divisi Humas Polri kepada seluruh anggota dan seluruh jajaran. Kegiatan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik.

“Klasifikasi informasi dikecualikan harus dilakukan guna mengetahui implementasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Polda Kepri dan Jajaran,” katanya.

Dijelaskannya, Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polri maupun terhadap informasi yang up to date yang diminta oleh masyarakat. Beberapa penekanan yang harus dilaksanakan yang pertama yakni kepada para peserta ikuti bimtek dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas kehumasan agar tidak terjadi miss informasi dan kesalahpahaman prosedur dalam pemberian informasi.

“Yang kedua jalin kemitraan dengan semua lapisan masyarakat dan kalangan pers serta instansi lainnya,” katanya.

Ketiga meningkatkan kemampuan dalam mengolah informasi yang cepat, akurat serta biaya murah.

“Keempat melakukan pendekatan kepada media sehingga terjalin kerjasama yang baik guna peningkatan opini positif Polri,” pungkasnya.

Saat ditanya oleh awak media Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanan Divhumas Polri dan Polda Kepri merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat undang – undang KIP. Ada informasi informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa dibuka ke publik, untuk dasar atau legitimasi pihaknya tidak dapat membuka data atau informasi tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Komisi informasi Publik.

“Hasil dari uji konsekuensi ini akan kami konfirmasikan dan dikordinasikan dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri untuk mendapatkan Review,” katanya.

KS14