Beranda Kepri Wagub Nyanyang Bantah Isu Pemotongan THR ASN Pemprov Kepri

Wagub Nyanyang Bantah Isu Pemotongan THR ASN Pemprov Kepri

Wagub Kepri, Nyanyang Haris Pratamura

Batam, Keprisatu.com – Kabar menyejukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri. Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemprov Kepri akan terbayarkan full 100 persen.

“THR tidak bisa dikurangi,” kata Nyanyang dengan yakin, memberikan harapan bagi ASN di Kepri bahwa mereka tetap akan menerima THR secara penuh.

Wagub Nyanyang kepada sejumlah awak media di kantor BP Batam pada Selasa (18/3/2025) mengakui bahwa THR ASN Pemprov Kepri, memang sedang dalam tahap pembahasan.

Saat ini, menurut dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih terus membahas mekanisme pencairan dan besaran THR yang akan ASN Pemprov Kepri terima.

Nyanyang berharap pembahasan dapat segera terselesaikan, sehingga THR dapat cair tepat waktu tanpa ada kendala administratif maupun anggaran.

Tujuan pembahasan tersebut, untuk menentukan besaran THR yang akan ASN terima dan memastikan pencairannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemudian setelah pembahasan selesai, maka ASN akan segera menerima pencairan THR.

Pemprov Kepri segera akan mengumumkan hasil final dari pembahasan ini, termasuk jadwal pencairan dan mekanisme pembayaran, setelah pengambilan keputusan resmi.

Untuk itu, Wagub Nyanyang membantah isu THR ASN akan ada pemotongan akibat efisiensi anggaran. Apalagi, menurut Nyanyang, belum ada keputusan resmi dari Pemprov Kepri mengenai hal tersebut.

“Itu kan belum pasti, kita juga belum tahu infonya dari siapa, sumbernya dari mana,” katanya, menepis spekulasi yang berkembang di kalangan ASN Pemprov Kepri.

Sebelumnya memang berkembang isu dan wacana pemotongan THR ASN Pemprov Kepri sebesar 25 persen dan tersisa 75 persen dari yang seharusnya mereka terima. Hal ini menimbulkan dan menuai protes dari ASN yang THR-nya bakal terpotong. Wacananya pemotongan THR 25 persen kemudian akan teralokasikan ke pemberian THR honorer. (*/KS04)