Beranda Batam Waduh! Bocah 10 Tahun Dibawa Kabur dan Dicabuli di Pantai

Waduh! Bocah 10 Tahun Dibawa Kabur dan Dicabuli di Pantai

Ilustrasi, pencabulan
Ilustrasi, pencabulan

Keprisatu.com – Bulan awal di tahun 2022, kasus cabul muncul di permukaan. Kali ini, kejadinanya di wailayah Hukum Polsek Bengkong. Dimana seorang pemuda yang usianya nyaris menginjak 29 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi karena terjerat kasus cabul.

Mirisnya, perbuatan cabul ini dilakukan pelaku terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun . Kejadiannya Selasa (7/9/2021) malam, sekira pukul 23.08. Al hasil polisi langsung memproses hukum pelaku atas laporan dari keluarga korban.

Adalah pemuda berinisial AF (28) yang diduga sebagai pelaku cabul. Dia  diciduk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Selasa (11/1/2022) malam, sekira pukul 20.00, di seputaran Kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari orang tua korban.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong. Sekarang masih dalam pemeriksaan (pelaku pencabulan), untuk diambil keterangannya,” kata Iptu Rio di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Senin (17/1/2022) malam.

Iptu Rio menjelaskan bahwa, korban  sepulang dari rumah ibunya  berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah neneknya dan bermalam di sana.

Lantas muncul  orang tidak dikenal  yang membuntuti bunga lalu membawanya pergi ke suatu tempat.

Ibu korban (pelapor), melaporkan , korban dibawa pergi ke daerah pantai Tanjung Buntung oleh pelaku. “Nah disana lah korban dibuka bajunya dan di raba-raba oleh pelaku. Kemudian dikembalikan dalam keadaan luka bagian punggung, paha kiri dan paha kanan,” jelas Iptu Rio.

Tanpa berlama lama, laporan korban ini langsung ditindaklanjuti dengan   mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepeda motor merek honda scoopy, milik pelaku. Kini kasusnya ditangani polisi   (KS03)

Editor : Tedjo