Beranda Batam Vonis Seumur Hidup Satria Nanda di Sidang Dugaan Penyelewengan Barang Bukti Sabu

Vonis Seumur Hidup Satria Nanda di Sidang Dugaan Penyelewengan Barang Bukti Sabu

Ilustrasi

Batam, Keprisatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis ini dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan terkait dugaan penyelewengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram serta keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba oleh aparat penegak hukum.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwik, S.H., menyatakan bahwa Kompol Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menilai bahwa Satria Nanda tidak hanya gagal menjalankan tugas sebagai penegak hukum, tetapi justru aktif terlibat dalam pengedaran sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terdakwa tidak hanya lalai dalam menjalankan tugas sebagai Kasat Narkoba, tetapi juga terlibat aktif dalam pengedaran sabu. Perbuatannya merusak citra Polri dan mengkhianati sumpah jabatan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

JPU dalam perkara ini terdiri dari Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. Mereka menyatakan bahwa Satria Nanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi.

Selama persidangan, terdakwa membantah keterlibatan langsung dalam jual beli narkoba, mengklaim bahwa semua tindakan dilakukan oleh bawahannya. Namun, majelis hakim menilai pembelaan tersebut tidak cukup membebaskannya dari tanggung jawab sebagai atasan.

“Tidak ada faktor peringatan karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan,” ungkap hakim.

Vonis seumur hidup ini memicu beragam tanggapan. Sebagian publik menganggap putusan sudah adil, sementara lainnya berpendapat hukuman mati seharusnya dijatuhkan mengingat pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Sementara itu, Kejaksaan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Pihak keluarga terdakwa terlihat terpukul mendengar putusan. Kompol Satria Nanda sendiri tidak banyak berkomentar, hanya terlihat menunduk dan ditenangkan oleh pengacaranya. (KS03)