Keprisatu.com – Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., menegaskan anggotanya dengngan menggunakan KRI John Lee telah menangkap satu buah kapal tengker berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls.
Penangkapan pada 27 Juli 2021 itu berawal karena kecurigaan pada sebuah kapal yang sedang lego jangkar diperairan teritorial Indonesia tepanya disebelah Selatan Anambas.
BACA JUGA KRI John Lee-358 Amankan Kapal MT Trovolos di Anambas
Dalam ekspose kasus di Lanal Batam Selasa 24 Agustus 2021 sore, Arsyad Abdullah menjelaskan “Setalah didalami pemeriksaan adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah,” ungkapnya.
Inilah detik detik penangkapan kapal yang berhasil terekam oleh awak KRI Jhon Lee. (Sumber Lantamal 4)
Lebih jauh dijelaskan “Pelaku dijerat pasal 317 JO 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi.
Dan ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehinga melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019,” jelasnya. (KS03)