Keprisatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.
“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara. Saya sampaikan vaksin Covid-19 ke masyarakat gratis,” ujar Jokowi dalam keterangan pers via Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Jokowi pun memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet dan pemerintah daerah memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
BACA JUGA: Jatah Batam 600 Ribu Vaksin, Perlu Vaksinator 449 Orang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan meneliti dan menguji vaksin untuk mendapatkan izin penggunaan darurat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan menerbitkan fatwa halal atas vaksin ini.
Dalam proeses vaksinasi nantinya, pemerintah telah menunjuk BPJS Kesehatan dalam proses registrasi.
Registrasi Vaksin Covid-19 Pakai Aplikasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sempat mengungkapkan, registrasi melalui BPJS Kesehatan. Ia memastikan proses registrasi, screening, dan pencatatan pemberian vaksin menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid-19 milik BPJS Kesehatan.
“Kami akan memastikan aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 dapat beroperasi dan memberikan kemudahan saat pelayanan vaksin,” kata Fachmi sebagaimana laman CNBC mengutipnya, Kamis (17/12/2020).
Aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 milik BPJS Kesehatan akan mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.
Aplikasi P-Care sendiri merupakan bagian dari sistem informasi berbasis website yang sudah BPJS Kesehatan sediakan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Sistem informasi dalam P-Care pada umumnya mencakup data kepesertaan, riwayat pelayanan kesehatan, data kunjungan sakit maupun kunjungan sehat, data rujukan dan rujuk balik, serta riwayat peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Kini penggunaan aplikasi P-Care akan lebih optimal untuk mendukung pemberian vaksin Covid-19.
“FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah sangat familiar dalam penggunaan P-Care. Kita harap dukungan ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid, dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Serta dapat terpantau secara realtime,” kata Fachmi.
Mau Gratis, BPJS Kesehatan Harus Aktif?
Fachmi menjelaskan sesuai strategi Pemerintah, pelaksanaan program vaksinasi dikelola secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19. Sistem informasi terintegrasi ini mendukung mulai dari pendataan sasaran, registrasi dan verifikasi sasaran, penentuan lokasi dan jadwal pelayanan vaksinasi, penentuan alokasi serta monitoring vaksin dan logistik, serta pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan.
Pada saat pelayanan vaksinasi Covid -19, untuk pencatatan dan pelaporan di FKTP adalah P-Care versi Vaksin Covid-19 yang telah diintegrasikan dengan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19.
“Khusus dalam pelaksanaan vaksinasi, aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 juga dapat dipergunakan oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid -19 dengan kata lain bukan hanya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Fachmi.
Fachmi menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi awal kepada FKTP yang bekerjasama serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar saat pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 berjalan dengan lancar.
Sumber lainnya mengungkapkan, proses vaksinasi nantinya harus melalui screening BPJS Kesehatan. Bagi yang ingin mendapatkanya secara gratis memerlukan keaktifan dari BPJS Kesehatan termasuk tak ada tunggakan iuran.
“Data memang melalui screening BPJS. Bagi mereka yang tidak membayar iuran maupun memiliki tunggakan bisa saja tak bisa dapat vaksin gratis. Pasalnya semua BPJS yang akan melakukan dengan data BPJS,” terang sumber tersebut. (ks04)
editor: arham