

Keprisatu.com- Kunjungan dari Aliansi Mahasiswa dari Cipayung Plus Kepri, tidak lain adalah menuntut pemerintah kota Batam dan DPRD Kota Batam, agar mengaspirasikan tuntutan membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Tuntutan ini disampaikan mahasiswa saat berdemo dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam melakukan dialog di ruang serba guna gedung DPRD Batam, Senin (12/10/2020).
Dari lokasi pertemuan, ada tujuh poin yang disampaikan mereka ke Pimpinan DPRD Kota Batam meliputi dari ;
1 Kami menolak UU Cipta Kerja, sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil (buruh, petani dan nelayan).
2 Kami meminta Presiden agar UU Cipta Kerja di pasal 161 sampai 174 menjadi pertimbangan Presiden untuk menerbitkan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (PERPPU) karena sangat merugikan buruh.
3 RUI Cipta Kerja Omnibus Law mencerminkan arogansi terutama karena mengabaikan dasar pembentukan hukum sebagaimana dinamakan oleh pasal 20 UUD 1945.
4 RUU Cipta Kerja Omnibus Law secara sejarah merupakan UU yang penuh negoisasi kepentingan di Amerika digunakan untuk meloloskan undang-undang yang dapat berfungsi menghindari Government Shutdown.
5 Kami kecewa karena DPRD dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19 justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat, tetapi justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha.
6 Sektor investasi hanya mempunyai sumbangsi 7 persen pada peningkatan tenaga kerja, sementara sumbangsi terbesar pada sektor UMKM. Lalu mengapa RUU Cipta Kerja Omnibus Law menekankan pada investasi.
7 Beberapa pasal yang dinilai dapat merugikan buruh /pekerja adalah pasal 88B dan penghapusan pasal 91 di UU Ketenagakerjaan.(ks10).
Editor : Tedjo