Beranda Batam Usai ‘Garap’ Keponakan, Pria Separuh Abad Kabur hingga ke Meranti

Usai ‘Garap’ Keponakan, Pria Separuh Abad Kabur hingga ke Meranti

Dua bulan kabur, kakek JT ditangkap polisi di Meranti
Dua bulan kabur, kakek JT ditangkap polisi di Meranti

Keprisatu.com – Tak pernah ada yang tahu apa yang ada di dalam benak kakek yang satu ini. Menginjak usianya yang sudah mencapai setengah abad lebih, pria berinisial JT ini malah tersangkut urusan ‘tali air’.

JT diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku merudapaksa korban di dalam ruang tamu di sebuah rumah di Tiban, Sekupang, Kota Batam .

Ironisnya, pelaku mengenal korban karena korban adalah keponakannya sendiri. Usai beraksi, pelaku kabur ke luar Batam. Namun, polisi yang tak ingin jatuh korban lagi, terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan Polres Meranti, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Selat Panjang Meranti.

Perburuan jajaran Unit Reserse Polsek Sekupang untuk membekuk pelaku, memakan hampir dua bulan. JT akhirnya ditangkap di saat baru saja turun dari kapal ferry di Pelabuhan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Minggu (28/11/2021).

“Dalam melakukan penangkapan kami berkordinasi dengan Satreskrim Polres Meranti,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana, Selasa (30/11/2021).

JT kemudian dijemput ke Selat Panjang oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhadi Sinaga beserta sejumlah anggotanya. Selasa sore, mereka tiba di Batam melalui Pelabuhan Domestik Sekupang.

Cabuli Keponakan di Ruang Tamu

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana menerangkan JT ditangkap atas laporan pencabulan pada awal Oktober 2021 lalu.Peristiwa pencabulan itu terjadi pada September lalu.

Ia diduga mencabuli seroang bocah perempuan berusia tujuh tahun, di Tiban, Sekupang.   JT mencabuli bocah yang masih terhitung keponakannya sendiri itu di ruang tamu rumahnya.

Sejak pencabulan itu dilaporkan, JT terus berusaha kabur. Ia kerap Berpindah tempat untuk menghindar dari kejaran polisi.

“Awalnya pelaku terdekteksi kabur ke Barelang. Kemudian berpindah tempat lagi ke Tanjungpinang sebelum akhirnya anggota kami menemukan jejaknya saat berusaha kabur ke Selat Panjang,” kata Yudha.

Kini, JT meringkuk di sel tahanan mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (KS15)

Editor : Tedjo