Beranda Batam Usai Dilaporkan, ASN Pendukung Paslon di Pilkada Jalani Pemeriksaan

Usai Dilaporkan, ASN Pendukung Paslon di Pilkada Jalani Pemeriksaan

Mangihut Rajagukguk, Anggota Bawaslu Kota Batam. Foto : Dokumentasi Pribadi
Mangihut Rajagukguk, Anggota Bawaslu Kota Batam. Foto : Dokumentasi Pribadi

Keprisatu.com – Salah seorang Aparatur Sipl Negara (ASN) yang dilaporkan ke Bawaslu karena mendukung salah satu paslon yang maju di Pilkada 2020 telah menjalani pemeriksaan, Selasa (6/10). Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pelapor.

Mangihut Rajagukguk, Anggota Bawaslu Kota Batam mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Batam pada Senin (5/10) kemarin. Sesaat setelah adanya laporan, Bawaslu Kota Batam langsung menggelar rapat guna membahas laporan tersebut.

“Sekarang lagi kita periksa pelapor dan terlapor. Mulai jam 3-an sore tadi. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai,” katanya melalui pesan singkat, Selasa petang.

Saat disinggung terkait identitas pihak terlapor, Mangihut enggan menyampaikannya. Ia hanya mengatakan bahwa terlapor adalah seorang ASN dan pihak pelapor merupakan seorang masyarakat. Demikian juga saat disinggung motif laporan yang disampaikan pihak pelapor. Menurut Mangihut, semua pihak berhak menyampaikan laporan ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada.

“Semua masyarakat punya hak untuk melaporkan apabila ada ditemukan dugaan pelanggaran pada saat Pilkada ini,” kata Mangihut lagi.

Terkait barang bukti, Mangihut mengatakan bahwa selain pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, Bawaslu Kota Batam juga telah mengantongi barang bukti yang disampaikan pelapor. Ia mengaku, Bawaslu Kota Batam akan melakukan investigasi dan klarifikasi untuk penambaan barang bukti.

Sebelumnya diketahui, seorang ASN dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam setelah menyatakan dukungannya terhadap salah satu paslon yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Surat pernyataan dukungan itulah yang diduga menjadi dasar laporan ke Bawaslu Kota Batam.(ks09)