Beranda Kepri Upaya Tekan Politik Uang di Pilkada, Ini Harapan Warga Kepri

Upaya Tekan Politik Uang di Pilkada, Ini Harapan Warga Kepri

Direktur Gurindam Research Centre (GRC), Raja Dachroni, 

Keprisatu.com – Praktik politik uang yang kerap muncul menjelang pesta demokrasi,  baik Pemilu ataupun Pilkada. Kali ini masyarakat Kepri berharap ada upaya-upaya untuk menekan praktik haram tersebut.

Apa saja upaya upaya yang dilakukan untuk menekan praktik ini? Direktur Gurindam Research Centre (GRC), Raja Dachroni,  akhir bulan Oktober dan awal November lalu, baru saja melakukan survey prilaku pemilih ada beberapa upaya yang diharapkan.

Harapan terkait pihak terkait dengan persoalan ini diantaranya melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku politik uang sebanyak 32,2 persen.

Sedangkan sosialisasi massif tentang sanksi hukum bagi pelaku dan penerima politik uang berada di kisaran angka 18,9 persen. Nomor khusus pengaduan praktek politik uang 15,3 persen, gerakan sosial warga menolak politik uang 12,2 persen.

Ada lagi soal sayembara hadiah yang berhasil menangkap politik uang sebanyak 3,0 persen lainnya 0,8 persen, tidak menyikapi atau tidak menjawab 17,6 persen.

Survei digelar pada 25 Oktober – 2 November 2020 menggunakan metode multistage random sampling dengan toleransi kesalahan sebesar lebih kurang 2,75 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Populasi survei ini adalah warga Kepulauan Riau yang berdomisili di 7 kota/kabupaten di Kepri dan telah mempunyai hak pilih, yaitu berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah ketika dilakukan survei.

Jumlah responden survei sebanyak 1200 orang diambil secara proporsional berimbang laki-laki dan perempuan.

Surveyor   profesional melakukan wawancara terhadap setiap responden yang terpilih  dengan metode tatap muka dan dilakukan quality control sebanyak 10 persen dari total jumlah sampel secara acak, dengan cara menghubungi kembali responden terpilih dan mengonfirmasi ulang responden terpilih.

“Upaya-upaya diatas bisa menjadi alternatif untuk mencegah praktek politik uang pada hari “H” atau masa tenang Pilkada. Dalam survey yang dilakukan memang mendekati 70 persen pemilih yang memang tidak terpengaruh, sisanya cukup berpengaruh dan berpengaruh,” kata Raja Dachroni.

Ini mungkin disebabkan kondisi perekonomian yang sulit dan banyak yang tidak tahu sanksi berat pemberi dan penerima. Raja Dachroni menaruh harapan besar   kepada Bawaslu atau pihak terkait, bisa melakukan upaya sosialisasi sanksi dan penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera bagi pelakunya baik penerima ataupun pemberi.

Terkait praktek politik uang ini bisa terancam pidana baik pemberi maupun penerima. Pemberi dan penerima politik uang bisa terancam penjara dan di denda sesuai dengan UU No 10 Tahu 2016 tentang Pilkada.

Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu.

Atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (ks03-r)

Editor : Tedjo