Beranda Head Line Upaya Penyeludupan PMI Kembali Digagalkan Satpolairud Polres Karimun

Upaya Penyeludupan PMI Kembali Digagalkan Satpolairud Polres Karimun

28
0
Lima PMI asal Jawa Barat dan NTT saat tiba di Pelabuhan milik Satpolairud Polres Karimun, Minggu (19/9/2021).
Tim Sea
Ilustrasi  PMi yang diamankan Satpolairud Polres Karimun beberap waktu lalu

Keprisatu.com – Jajaran Satpolairud Polred Karimun kembali gagalkan upaya penyeludupan i Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke negara Malaysia.

Delapan PMI ini ditangkap di pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun saat hendak masuk ke Karimun dan di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Satpolairud Polres Karimun mendapatkan informasi akan ada 8 orang PMI yang akan masuk ke Karimun melalui pelabuhan domestik.

Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang berperan sebagai penjemput dan selanjutnya amankan 8 PMI yang datang.

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir mengatakan, dalam kasus ini kepolisian berhasil amankan 3 pelaku termasuk E sebagai penyemput, R sebagai penampung dan tekong kapal yang akan mengantar korban ke Malaysia.

“Satu tersangka lainnya berinisial G yang berada di Batam. Ia membawa para PMI ke Batam dari Lombok, Provinsi NTB,” katanya.

Binsar menceritakan, delapan orang calon PMI tersebut berangkat dari Lombok pada hari sabtu tanggal 22 januari 2022 setiba di batam mereka dijemput Tersangka G kemudian sebagian calon PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel.

“Di Batam, tersangka G menerima uang dari salah satu korban uang senilai Rp32.500.000 yang merupakan uang dari para korban yang telah dikumpulkan,” katanya.

Selain Tersangka sejumlah Barang Bukti juga turut diamankan, antara lain identitas tersangka, identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan buku rekening yang digunakan Tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,-

“Tersangka G ini kemudian mentransfer rekening R alias H sebesar Rp 20.000.000,” katanya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Karimun terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun,” kata Binsar.

(Ks12)