Beranda Nasional Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Desa Adat Kesiman Tutup Pantai Padanggalak dan...

Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Desa Adat Kesiman Tutup Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung

59
0
SEGERA DITUTUP : Petugas pecalang saat memeriksa pengunjung di pintu masuk menuju Pantai Padanggalak, Kesiman, Dentim (Adrian Suwanto)
SEGERA DITUTUP : Petugas pecalang saat memeriksa pengunjung di pintu masuk menuju Pantai Padanggalak, Kesiman, Dentim (Adrian Suwanto)

keprisatu.com – DENPASAR  Segala upaya terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Denpasar.

Setelah sebelumnya pihak Desa Adat Sanur menutup akses ke pantai Sanur bagi warga, kini giliran Desa Adat Kesiman melakukan keputusan serupa.

Pihak Desa Adat Kesiman berencana akan menutup akses menuju dua pantai di wilayahnya, pada 25 April 2020 mendatang.

Dua akses pantai yang ditutup itu meliputi Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung.

Kedua obyek wisata pantai ini ditutup dari seluruh aktivitas warga seperti refreshing dan berolahraga.

Seperti dibenarkan Bendesa Adat Kesiman, I Made Karim. Saat dikonfirmasi, Rabu (22/4), ia menyatakan bahwa penutupan pantai ini, berdasarkan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman pada, 15 April 2020 lalu.

Dikatakan, ada 5 (lima) poin yang tertuang pada surat keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman dan diakui telah disampaikan di masing-masing prajuru banjar adat se-Desa Adat Kesiman ini.

Adapun lima poin, itu yakni; pertama, dalam mengurangi, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di area atau wewidangan Desa Adat Kesiman, maka diperlukan perbatasan pergerakan dan interaksi masyarakat.

Kedua, yakni Pantai Padanggalak, Pantai Biaung dan Pantai Tangtu merupakan tempat yang mempunyai potensi sangat tinggi penyebaran Covid-19.

Hal ini dikarenakan pantai ini dijadikan sebagai tempat aktivitas olahraga dan tempat pelaksanaan upacara adat dan agama.

Ketiga, untuk sementara waktu diharapkan masyarakat tidak berkunjung ke pantai di wewidangan Desa Adat Kesiman, kecuali nelayan Kesiman dan pelaksanaan upacara adat atau agama.

Keempat, untuk efektifnya pengawasan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat di pantai, Desa Adat Kesiman meminta bantuan kepada ketua Pecalang Desa Adat Kesiman guna menugaskan dua orang anggotanya di masing-masing pantai, yakni Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung.

Kelima, pengawasan tersebut akan dilaksanakan pada, 25 April 2020, sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.

“Keputusan ini karena kami melihat setelah dilakukan pembatasan akses di Pantai Sanur, malah banyak warga yang melakukan aktivitas ke dua pantai (Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung) ini. Banyak orang berpindah ke pantai untuk melakukan kegiatan baik olahraga atau yang lainnya,”tegas Made Karim.

Meski dilakukan penutupan, kata Karim, khusus untuk upacara adat atau agama dan nelayan kami yang mencari penghidupan di laut tetap diperbolehkan, asalkan menjalankan standar kesehatan dari pemerintah.

Sumber: Jawapos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini