Batam, Keprisatu.com – Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polresta barelang dari 28 orang yang diamankan penyidik telah menetapkan 26 orang tersangka, Rabu (13/09/2023).
Ke 26 orang ini diduga sebagai sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas , melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam Serta Pelemparan Petugas dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam 11 September 2023.
Dari 28 Orang yang diamankan, 2 orang belum ditemukan cukup bukti atas nama Adi irwandi dan inisial EW yang dalam hal ini berperan sebagai merekam video kejadian berlangsung demo. Dan Inisial EW yang saat ini berstatus anak yang dibawah umur (15 tahun) untuk perannya belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi.
Selanjutnya terhadap 2 orang tersebut diberikan Wajib Lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut segera diproses hukum.
26 orang tersangka pelaku kekerasan terhadap petugas, pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam Serta Pelemparan Petugas tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Terhadap 26 tersangka, didapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal Positif Ganja, Laode Muhamad Iqbal Positif Ganja, Donatus Positif Ganja, Wahfii Positif Sabu, Putra Bahri Positif Sabu.
Dengan mengamankan barang bukti Pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, Baju para Tersangka, 1 buah flasdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah Tameng Polisi kondisi rusak.
Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya dirawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku yang sebelumnya dievakuasi ke RSBP batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH mengatakan penetapan tersangka dari 28 orang yang diamankan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka, dan sekarang ini sudah di tahan di rutan Polresta Barelang, sedangkan 2 orang yang belum di temukan cukup bukti telah di bebaskan dan kepadanya diberikan wajib lapor oleh penyidik.
Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menjaga kondusifitas Kota Batam, “Jika ingin berunjuk rasa lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah Aspirasi secara damai tidak secara anarkis. Sehingga tidak terjadi seperti ini,” jelas AKP Tigor..
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ucap Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH. (KS03)
Editor : Tedjo