Keprisatu.com – Program Pemutihan Pajak atau diistilahkan dengan penghapusan denda dan potongan pembayaran pajak kendaraan bermotor, resmi diputuskan pemerintah Propinsi Kepri. Seperti tahun tahun sebelumnya, penghapusan denda ini dinilai berbagai kalangan cukup efektif dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan.
Peraturan tentang penghapusan denda dan potongan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta biaya balik nama inipun sudah dikeluarkan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Peraturan nomor 27 tahun 2021 itu telah ditetapkan sejak 7 Juni 2021 lalu dan mulai berlaku dari 1 Juli 2021 hingga 30 September 2021. Ada tiga jenis biaya yang mendapat keringanan sampai dengan penghapusan. Ada tiga point utama yaitu:
- Yang pertama penghapusan sebesar 100 persen terhadap denda Pajak Kendaraan Bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih.
- Keringanan kedua yakni, potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen, diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih.
- Keringanan yang ketiga adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
Dijelaskan BBNKB Kedua merupakan biaya yang timbul akibat balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua atau seterusnya.
Pembebasan BBNKB Kedua ini diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini belum pernah mendaftarkan kendaraannya. Juga untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi antar kabupaten di dalam Provinsi Kepri dan kendaraan yang melakukan mutasi dari daerah luar ke Provinsi Kepri. (KS03)