Beranda Batam Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II Ajukan Pledoi, Alasan Usia dan Perdamaian,...

Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II Ajukan Pledoi, Alasan Usia dan Perdamaian, PH Minta Kim Dong Gyun Dibebaskan

Tujuh terdakwa kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2026) sore.

Batam, Keprisatu.com – Tujuh terdakwa kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2026) sore. Sidang kali ini, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan agar para terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana.

Salah satu terdakwa, Kim Dong Gyun alias Kim, melalui penasihat hukumnya Chanrih Hutabarat, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat menyebabkan terjadinya ledakan di kapal tersebut. Kim yang merupakan Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia juga disebut sangat menyesali peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut.

Chanrih mengatakan, Kim tidak pernah membantah ataupun berbelit-belit selama proses hukum berlangsung. Kondisi usia terdakwa yang telah mencapai 71 tahun serta kondisi kesehatan yang mengharuskannya rutin menjalani perawatan di rumah sakit alasan Usia dan Perdamaian, PH Minta Kim Dong Gyun Dibebaskan juga menjadi pertimbangan yang diminta untuk diperhatikan majelis hakim.

Selain itu, penasihat hukum menyampaikan bahwa telah ada perdamaian dengan sejumlah korban maupun ahli waris korban. Para terdakwa disebut telah memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepada keluarga pekerja yang meninggal maupun korban yang mengalami luka-luka.

Tim kuasa hukum juga menyinggung permohonan restorative justice (RJ) yang sebelumnya diajukan korban di Polresta Barelang. Menurut mereka, perdamaian tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa dan keluarga korban untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Penasihat hukum Kim menyatakan akan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa.

Dalam perkara nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa Kim lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagai Commercial Manager. Di antaranya melakukan evaluasi dan seleksi terhadap subkontraktor, mencari tenaga spesialis, melakukan negosiasi pekerjaan serta memeriksa ruang lingkup dan jadwal pekerjaan.

Jaksa mendalilkan kelalaian tersebut berkaitan dengan pekerjaan tank cleaning dan aktivitas berisiko tinggi di dalam kapal, termasuk hot work, working at height dan confined space. Kelalaian itu disebut berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran dan ledakan yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia serta mengalami luka berat maupun ringan.

Ledakan MT Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan galangan PT ASL Shipyard Indonesia. Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja, sementara sembilan pekerja mengalami luka berat dan tujuh lainnya mengalami luka ringan. Peristiwa ini menjadi rangkaian kecelakaan kedua di kapal yang sama setelah insiden pada Juni 2025 yang menewaskan lima pekerja.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (6/8/2026), jaksa penuntut umum menuntut Kim Dong Gyun dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara enam terdakwa lainnya, yakni Neo Ah Chye, Abdullah bin Ismail, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Sialagan, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal yang memberatkan tuntutan adalah banyaknya korban jiwa, sedangkan perdamaian dengan keluarga korban, pemberian santunan, sikap sopan, belum pernah dihukum dan penyesalan terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pledoi. Berdasarkan agenda persidangan, tanggapan JPU dijadwalkan pada Selasa (18/8), sebelum proses persidangan berlanjut hingga majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa dan pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (Pur)