Bintan, Keprisatu.com – Polres Bintan kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/22) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan,bahwa personil Polres Bintan dalam hal ini Satpolairud bersama dengan Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.
Dikatakan AKBP Tidar, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peyeludupan PMI Ilegal tersebut.
“Kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang yang didapati di 4 lokasi yang berbeda. Dan mengamakan 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver ,1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu – abu bermesin 40 PK merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan,” terang AKBP Tidar Wulung Dahono Senin (4/7/2022).
Menurut dia , para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar 10 hinggan 15 Juta per orang.
“Saat ini para pelaku diamankan di mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara, “katanya.
Tidar juga menghimbau, agar seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. (KS05)