Internasional, Keprisatu.com – Calon presiden Amerika Serikat Donald Trump memenangkan pemilihan presiden atau Pilpres AS 2024 versi hitung cepat.
Per Kamis (6/11), Trump sudah memperoleh 72.641.564 juta suara popular, sementara lawannya, Kamala Harris dari Partai Demokrat meraup 67.957.895 suara.
Sementara itu, berdasarkan polling terkini The New York Times, Trump telah meraih 295 suara elektoral dari ambang batas minimal 270 suara. Kamala Harris sejauh ini mendapat 226 suara elektoral.
Trump bahkan menyapu bersih suara di tujuh negara bagian swing states yang menjadi medan tempur utamanya dengan Harris di pilpres AS tahun ini. Ketujuh negara bagian itu adalah Arizona, Georgia, Michigan, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Swing states merupakan negara bagian di AS yang tidak memiliki basis atau condong ke partai politik mana pun sehingga sulit diprediksi.
Namun, pada pilpres kali ini, Trump mampu membuat ketujuh negara bagian itu menjadi “merah” alias mendukung dia dan partai Republik.
Trump mempertahankan kemenangan di North Carolina, sama seperti pada pilpres AS 2020.
Trump bahkan mampu meraup kemenangan di Nevada, Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin–lima negara bagian yang dimenangkan Joe Biden dari Partai Demokrat pada pilpres 2020 lalu.
AS memiliki aturan yang berbeda dalam pemilu untuk menentukan pemenang.
Total suara rakyat yang terhitung belum tentu menjadikan kandidat yang mengantongi banyak suara menjadi pemenang pilpres AS.
AS punya sistem electoral college. Electoral college terdiri dari Elector atau sekelompok orang yang bertugas mewakili tiap negara bagian untuk memilih presiden dan wakilnya dalam pemilu.
Setiap negara bagian mendapat jatah suara Electoral College dengan jumlah yang sama seperti senator dan DPR di negara bagian. Total ada 538 suara Electoral College.
Untuk bisa memenangkan pilpres, kandidat harus memperoleh suara mayoritas college setidaknya 270 dari 538 suara.