Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani mengatakan truk bermuatan pasir tanpa menggunakan penutup, berpotensi membahayakan pengendara lain. Selain itu juga dapat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam padat di jalan raya.
Menurut Stefani, giata ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang lebih ada berjatuhan dijalan raya. Hal ini juga sesuai pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang.
DIa berharap dengan memberikan tilang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur YFS mengatakan setiap hari Polresta Barelang terus berbenah dan menegakkan peraturan. Ini agar tercipta suasana Kamtibmas yang kondusif di kota Batam ini.
“Termasuk setiap pemakai jalan raya, harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” kata Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas, AKP Betty Novia. (ks15)
Editor : Teguh Joko Lismanto