Keprisatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan keseriusan mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal. Praktik ini tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan ke depan. Alat tangkap seperti trawl dan rumpon ilegal ini, KKP memusnahkannya termasuk yang di Batam.
Yang terbaru, Ditjen PSDKP-KKP memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil operasi pengawasan. Pemusnahan itu pada Kamis (28/1/2021) di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara.
Sebelumnya, kegiatan pemusnahan serentak oleh Pangkalan PSDKP Batam beserta Satuan Pengawasan SDKP di bawahnya pada Senin (18/1/2021). Adapun rincian pemusnahan tersebut meliputi 31 jaring trawl dan 4 rumpon (Batam); 5 jaring trawl dan 33 alat setrum ikan (Palembang); 34 jaring trawl dan 4 jaring muroami (Bangka Belitung).
“Pemusnahan tersebut agar tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan,” ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam keterangannya Sabtu (30/1/2021).
Menurut Antam, barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan. Sehingga kewenangan pemusnahan masih berada di Pengawas Perikanan. Selain perolehannya melalui operasi pengawasan, barang-barang tersebut juga dari penyerahan suka rela dari nelayan.
“Jaring trawl merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif dari aparat kami di lapangan”, ujarnya.
Sebanyak 2.254 Barang Hasil Pengawasan
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan menyampaikan bahwa terdapat 2.254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia. Rincian barang hasil pengawasan tersebut terdiri dari: 4 unit di Pangkalan PSDKP Benoa; 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung; 1.145 di Pangkalan PSDKP Jakarta; 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo; 7 unit di Pangkalan PSDKP Tual; 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam; 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon; 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan; 1 unit di Stasiun PSDKP Biak; 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap; 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang; 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak; 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.
”Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, seperti kapal dan alat penangkapan ikan. Kemudian alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan,” ungkap Drama.
Drama juga menjelaskan bahwa selama tahun 2020, telah melakukan penanganan terhadap 1.125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP. Pemusnahan sebanyak 1.009 unit dengan cara penguburan; 4 unit pemanfaatannya untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan; pemusnahan 105 unit dengan cara perusakan agar tidak dapat berfungsi lagi; 6 unit untuk nelayan; 1 unit dilepasliarkan.
Penanganan tersebut menunjukkan komitmen Ditjen PSDKP-KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Terutama dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan maupun ancaman spesies yang membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan. (ks04)
editor: arham