Beranda Batam Tolak Ajakan Mabuk Miras, Rekan Kerja Bonyok Digebuki Ramai-ramai

Tolak Ajakan Mabuk Miras, Rekan Kerja Bonyok Digebuki Ramai-ramai

63
0
ilustrasi


Batam, Keprisatu.com – Ketersinggungan terhadap seorang teman, menjadi pemicu tindak pidana penganiayaan. Hal ini terjadi pada seorang karyawan Warung Lamongan Lubuk Baja.

Gara gara menegur rekannya yang tengah mengkonsumsi obat-obatan keras dia menjadi korban pemukulan. Belakangan juga pemukulan yang berujung pengeroyokan itu dipicu, korban menolak ajakan mabuk miras rekan sesama karyawan.

Kasuspun bergulir di meja SPKT Polsek Lubuk Baja. Atas laporan korban yang bonyok karena dikeroyok teman temannya, polisi akhinya menangkap pelaku.

Melalui Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Mess Warung Lamongan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (23/7/2022).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial DAI, AS, RW, yang diamankan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan 3 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Mess Warung Lamongan Jl. Pembangunan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (21/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu korban sedang bekerja di Warung Lamongan Cak Rohman Korban mendapati pelaku DAI yang saat itu sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill.

Melihat kejadian itu, korban pun kemudian menegur pelaku DAI. Setelah menegur pelaku DAI korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci.

“Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI muncul dari belakang dan menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai,” ungkap Budi menjelaskan

Selanjutnya, korban pun menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan menyuruh korban untuk membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai

“Saat itu korban menolak untuk membersihkannya dan meninggalkan pelaku DAI untuk melayani tamu yang datang untuk makan,” jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.55 Wib, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung. Lalu korban saat itu yang merupakan kepercayaan bos sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu.

Selanjutnya, setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 yang dijadikan Mess karyawan untuk mandi. Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri oleh pelaku DAI dan pelaku AS.

“Tiba–tiba pelaku AS langsung menendang saya di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali,” terangnya.

Setelah kejadian itu pelaku DAI dan AS pun pergi. Tidak lama datang pelaku lainnya RW menemui korban dan mengajaknya untuk pergi minum-minum. Namun tawaran itu ditolak oleh korban.

Tersinggung karena ajakannya untuk minum ditolak korban, pelaku RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya.

Setelah puas memukuli korban, lalu datang pelaku lainnya DAI dan langsung memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali. Setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali.

“Sambil memukuli korbannya pelaku mengatakan kau mata-matanya boss ya!. Setelah puas memukuli korbannya, pelaku DAI, AS dan RW pun pergi,” imbuhnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Masih menurut Budi, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DAI, AS dan RW di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.,” pungkasnya. (KS03)

Editor : Teguh Joko Lismanto