Beranda Natuna TNI AL Tangkap Kapal Taiwan di Natuna

TNI AL Tangkap Kapal Taiwan di Natuna

116
0
TNI AL Tangkap Kapal Taiwan di Natuna
TNI AL Tangkap Kapal Taiwan di Natuna.

Keprisatu.com – Patroli Rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan, Jumat (22/1/2021). Kapal ini terduga melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia (Laut Natuna Utara).

Pada Jumat pagi pukul 10.30 WIB, patroli rutin KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21 mendeteksi adanya kontak asing. Kontak asing tersebut memunculkan kecurigaan adanya kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara. Di mana wilayah ini merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikannya. Nah, kapal tersebut disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

KIA [kapal ikan asing] yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359, demikian keterangan resmi TNI AL, di mana media daring ini mengutipnya Ahad (24/1).

Komandan KRI USH-359 juga memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti. Namun kapal tersebut tidak mengindahkan.

Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan Kapal, akhirnya kapal asing tersebut berhenti. Kemudian merapatkannya dengan KRI.

Selanjutnya Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda kapal bernama Hu Shih Jung (warga negara Taiwan).

Kapal tersebut TNI AL menduganya menangkap ikan di ZEE Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah (ilegal). Juga  menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam Kapal tersebut terdapat Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.

BACA JUGA: KRI Amankan Tujuh Kapal Vietnam di Natuna

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut.

“Dalam Patroli rutin  oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini TNI AL membawa kapal ke Pangkalan TNI AL Ranai guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya

“TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 sesuai aturan pemerintah,” tegasnya.

Dia mengatakan, penangkapan kapal ikan asing berbendera Taiwan itu merupakan salah satu wujud nyata tugas jajaran Koarmada I. Di mana harus melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas. TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia. Salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara. Ini merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I.”

Kapal ikan asing berbendera Taiwan yang penangkapannya oleh KRI USH-379, terduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Isinya yakni, Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (surat izin penangkapan ikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar”. (ks04)

editor: arham