Beranda Kriminal Tim Tabur Kejaksaan Amankan 2 Buronan Kasus Pencabulan

Tim Tabur Kejaksaan Amankan 2 Buronan Kasus Pencabulan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto : Dokumen Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto : Dokumen Kejagung

Keprisatu.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 buronan kasus pencabulan, Selasa (3/11). Keduanya berhasil diamankan setelah buronan selama lebih kurang dua tahun.

Buronan yang berhasil diamankan tersebut yakni Mamank Lukman, yang diamankan di Pasar Desa Bonde Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sekitar pukul 10.56 wib, setelah buron selama lebih kurang 2 tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2382 K/Pid.Sus/Anak/2018, Mamank Lukman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Ia juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan.

“Terpidana ini sudah sejak pagi hari diintai dan diikuti ketika pergi ke Pasar Capalagian. Setelah yakin kondisi lingkungan kondusif, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono.

Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen, Irvan Samosir Paham, sebelumnya telah memantau titik keberadaan terpidana selama kurang lebih satu minggu dan diintensifkan sehari sebelum dilakukan penangkapan. “Usai diamankan, terpidana ini langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid tes serta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman,” kata Hari lagi.

Selang beberapa jam kemudian, tim kembali berhasil mengamankan buronan lainnya, yakni Ahmad Islami di Desa Sidodadi (Ujung Baru), Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Ahmad Islami telah buron selama 2 tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018, ia diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman yang sama dengan Mamank.

Ahmad Islami diamankan sekitar pukul 12.30 Wita. Sebelumnya, tim sudah mengintai dan memonitor keberadaannya selama satu minggu. Setelah yakin titik kordinat dan kondisi lingkungan kondusif, akhirnya terpindana diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia juga langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Polman guna pemeriksaan kesehatan dan rapid tes serta dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman.

“Keberhasilan penangkapan buronan ini merupakan keberhasilan Tabur yang ke 102 dan 103 di tahun 2020, dari seluruh buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Hari.(aini)