Keprisatu.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana kasus narkotika, Kamis (22/10). Terpidana bernama Elissa Gunawan ini diamankan di Apartemen Puri Casablanca, Tower Bougenville, Tebet, Jakarta Selatan.
Terpidana ini diamankan sekitar pukul 19.30 wib. Wanita kelahiran Teluk Betung, 27 Agustus 1982 ini merupakan terpidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013, yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Narkotika (menerima Narkotika golongan I), yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar RP1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono melalui press realese yang disampaikan Jumat (23/10).
Usai diamankan tim Tabur, terpidana Elissa Gunawan langsung dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta guna diserahkan kepada jaksa pada Kejari Jakarta Pusat untuk segera dimasukkan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI. Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur kali ini, merupakan keberhasilan ke-98 di tahun 2020 dari seluruh buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. “Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Hari.(aini)