Beranda Batam Tim Pemenangan ASLI Tanggapi Pembatalan Debat Kandidat Kedua oleh KPU

Tim Pemenangan ASLI Tanggapi Pembatalan Debat Kandidat Kedua oleh KPU

19
0
 Sekretaris Tim Pemenangan ASLI, Dewi Sucowati saat konferensi pers .

Batam, Keprisatu.com  Tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua, Amsakar Achmad dan Li Claudia (ASLI), menanggapi pembatalan debat putaran kedua yang dijadwalkan Jumat (15/11/2024) lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

Pembatalan tersebut terjadi akibat ketidaksepakatan mengenai tata tertib (tatib) debat antara tim pasangan calon 01 dan 02, yang tidak dapat dituntaskan oleh KPU. Ketegasan itu disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan ASLI, Dewi Sucowati, Rabu (20/11/2024) sore. Sehingga, paslon 02 memutuskan tidak akan masuk ke ruang debat karena tatib belum selesai.

“Bagi kami, ini adalah masalah prinsip. Kami merasa tidak ada urgensi untuk melanjutkan debat tanpa penyelesaian persoalan tatib terlebih dahulu,” tegas Dewi.

Menurut Dewi, debat kedua memiliki peran penting bagi kedua kandidat untuk menyampaikan gagasan mereka terkait pembangunan Batam ke depan. Meskipun kecewa, Dewi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga suasana politik yang kondusif dan mengedepankan pendekatan politik yang menyenangkan.

“Kami menyayangkan situasi ini karena debat adalah salah satu momen penting untuk menyampaikan gagasan kepada masyarakat,” katanya.

Dewi juga menambahkan bahwa pasangan ASLI siap mengikuti debat apabila KPU Batam memutuskan untuk menjadwalkan ulang kegiatan tersebut.

“Kami akan menyampaikan bahwa pasangan kami siap tampil jika KPU memutuskan untuk menggelar debat kembali,” ucap Dewi.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian debat murni keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Setelah tidak disepakatinya, bahwa paslon tidak perlu membawa bentuk catatan dalam bentuk apapun.

“Keputusan pemberhentian debat tidak ada hubungannya dengan kami, itu murni keputusan KPU. Terjadi setelah tidak adanya kesepakatan dari para calon,” tegas Dewi lagi.

Dewi melanjutkan pihaknya juga menyesalkan KPU Kota Batam tidak memiliki kepastian aturan tatib debat. Sehingga hal ini juga menjadi dasar perbedaan pendapat kedua paslon.

Dalam petunjuk teknis KPU mengenai pelaksanaan debat, pihaknya tidak menemukan larangan membawa alat elektronik seperti yang saat ini tengah ramai dibahas di media sosial. Hingga pelaksanaan debat akan berlangsung, poin mengenai pelarangan seluruh alat bantu masih belum mendapat kesepakatan.

“Dalam rapat lalu, penggunaan alat elektronik namun tanpa alasan jelas. Membuat kami kembali mengajukan agar seluruh paslon tidak membawa catatan apapun. Namun hingga debat akan berlangsung tidak ada keputusan yang bulat dari kedua belah pihak. Jadi tidak benar penggiringan opini kami terlibat. Kami sangat siap menghadapi momen debat,” pungkasnya. (KS03) 

Editor : Tedjo