Beranda Nasional Tiga Solusi Karir Honorer dari Menpan RB

Tiga Solusi Karir Honorer dari Menpan RB

31
0
Menpan RB Thahjo Kumolo menolak tenaga honorer langsung diangkat jadi PNS.
Menpan RB Thahjo Kumolo

 

Menpan RB Thahjo Kumolo menolak tenaga honorer langsung diangkat jadi PNS.
Menpan RB Thahjo Kumolo

Keprisatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo punya tiga solusi karir bagi tenaga honorer. Namun ia menolak honorer supaya pemerintah mengangkat langsung honores jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Tjahyo, untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah memberikan sejumlah solusi. Solusi itu, Pertama, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk ikut tes CPNS , sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, lanjutnya, Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan tes CPNS, tapi memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mendapat kesempatan mengikuti tes PPPK.

Ketiga, bagi yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, akan ada kesempatan bekerja lagi sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya. Tentu sesuai peraturan perundang-undangan dengan gaji yang sesuai. Namun kesempatan ini sampai 2023,” kata Tjahjo, Kamis (8/4/2021) saat mengikuti rapat kerja di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tjahjo menolak usulan terkait kesejahteraan PPPK, agar mendapat pensiun dan jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, penambahan substansi itu tidak perlu, mengingat pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. PP itu antara lain mengatur bahwa mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas bagi PPPK.

Selain itu, ia menolak usulan penetapan kebutuhan ASN masuk ke dalam revisi UU ASN. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam aturan teknis.

Tolak Langsung Jadi PNS

Tjahjo juga menolak usulan pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta tenaga kontrak supaya pengangkatannya bisa langsung menjadi PNS.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa. Kebijakan tersebut tidak adil karena akan menutup peluang masyarakat yang ingin menjadi PNS.

“Pengangkatan secara langsung itu menjadi tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah, karena peluang mereka tertutup dengan dilakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut,” imbuh Tjahjo. (ks04)