
Keprisatu.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI ) Kabupaten Bintan mulai bergerak, guna menindaklanjuti 3 nelayan yang ditahan oleh Police di raja Malaysia.
Ketiga warga Bintan diduga mengalami kerusakan mesin pompong nelayan sehingga terbawa arus hingga ke Perairan negara tetangga, Malaysia, Selasa 13/7/2021.
” DPD KNTI Kabupaten Bintan tengah menyiapkan surat kepada Pengelola Perbatasan Setda Kab.Bintan,” ujar Ketua KNTI Syukur Hariyanto.
Syukur mengatakan KNTI menyampaiakan secara rinci kronologis yang terjadi sehinga ketiga nelayan sampai ditahan di sana,
Buyung kenambahkan, bahwa Informasi yang didapati bukan hanya 3 nelayan tapi ada 6 nelayan total yang ditahan di Malaysia..
Ini menjadi tugas negara dalam menjamin perlindungan nelayan seperti yang di tuangkan di dalam UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan ,budidaya dan Petambak Garam.
“Kami berharap regulasi ini bisa diimplementasikan agar benar” ada perlindungan nelayan di negara kita ini,” kata Buyung.
Khusus kasus penahanan nelayan tradisonal, “Kami minta bagaimana bisa dipermudah urusannya lewat kordinasi satu pintu agar cepat dan tepat dalam penanganan,” ujarnya lagi.
Kabid DKP Provinsi Kepulauan Riau , Laode menyampaikan, “Kami sudah coba hubungi lewat Kementrian kaluatan , nelayan dimaksud ada tiga (3)orang dari Galang Batang dan tiga (3) orang dari kelong dan total enam orang, ditahan di Malaysia. Infonya empat (4) positif Covid – 19,” ujar Laode Kabib DKP Provinsi Kepri.
Saat ini, KJRI sedang mencoba memfasilitasi masalah ini.
Masalah ini juga sudah disampaikan ke Kadispen Lantamal IV, Mayor Saoul Jamlaay. “Kami akan laporkan ke Komandan,” ,ujarnya. ( Ks05).
Editor : Tedjo