Beranda Karimun Tiga Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Kepri

Tiga Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Kepri

45
0
Tiga Kapal Asing
Tiga kapal asing yang di musnahkan di Perairan Kepri Coral.
Tiga kapal asing yang di musnahkan di Perairan Kepri Coral.

Keprisatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun lakukan pemusnahan tiga kapal ikan asing di Perairan Kepri Coral, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (14/9/2021).

Tiga kapal asing itu merupakan barang bukti dari pelaku ilegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (Incract). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara ditenggelamkan menggunakan pemberat.

Pemusnahan barang bukti pelaku ilegal fishing itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati (Kajati) Kepri Hari Setiyono dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda.

“Pemusanahan kapal ilegal fishing ini adalah wujud kepastian hukum terhadap semua pelanggar di wilayah kelautan kita, dalam hal ini dalam tidak pidana perikanan,” kata Hari Setiyono.

Hari Setiyono mengatakan, penenggelaman kapal itu dilakukan dengan cara diberikan pemberat dan dimasukkan air, sehingga tenggelam ke permukaan.

Harapannya, kapal yang ditenggelamkan itu menjadi rumpun berkembang biaknya ikan.

“Cara inj untuk sementara dianggap sebagai yang paling efektif dan ramah lingkungan,” katanya.

Menurut Hari, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk memberikan efek jera.

“Eksekusi ini dilaksanakan dengan sunguh-sunguh dan tidak ada lagi hal-hal yang main-main tentang kejahatan tersebut,” katanya.

Lanjutnya, penegak hukum terkait, baik itu dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polairud, TNI AL dan penegak hukum yang menjaga wilayah laut Indonesia sudah bersusah payah untuk melakukan pengamanan dan penindakan terhadap pelaku ilegal fishing.

“Sehingga kami selaku penuntut umum dan pengadilan juga sependapat bahwa pelaku harus dijatuhi pidana dan barang bukti hasil kejahatan dirampas kemudian kita musnahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda mengatakan, dari tiga kapal ikan asing barang rampasan yang dimusnahkan itu, dua adalah kapal berbendera Malaysia dan satu berbendera Vietnam.

“Kapal tersebut melakukan ilegal fishing di laut Selat Malaka,” katanya.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat tunggakan penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara,” kata Meilinda.

Ia mengatakan, pemusnahan ini terwujud melalui jalinan sinergi, komunikasi dan koordinasi bersama dengan instansi terkait.

Menurutnya, alasan penenggelaman kapal dilaksanakan di Kepri Coral itu karena meruoakan daerah yang bukan jalur pelayaran. Selain itu, nantinya lokasi itu dapat menerik wisatawan asing melakukan diving di Kepri Coral.

“Kita berharap dengan apa yang telah dilakukan secara bersama-sama ini maka akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya.

(Ks12)

Baca juga ;

Peta Sebaran Covid-19 di Karimun, Kecamatan Meral Tertinggi

Karimun Dapat Bantuan 2 Unit Bus Dari Kemendes