Keprisatu.com – Penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi. Namun, dengan catatan orang tersebut telah sembuh dari Covid-19 di atas tiga bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, tahapan vaksinasi bagi pasien sembuh baru dapat di berikan tiga bulam pasca sembuh dari Covid-19.
“Pasien yang sembuh dari Covid-19 atau disebut penyintas bisa menerima vaksinasi. Tetapi, harus menunggu 3 bulan setelah di nyatakan sembuh,” kata Rachmadi, Minggu (13/6/2021).
Menurut Rachmadi, pemberian vaksin kepada penyintas Covid-19 itu telah sesuai dengan aturan yang ada. Alasannya, karena pasien yang telah di nyatakan sembuh akan memiliki daya imun alami yang cukup kuat.
“Orang yang baru sakit karena infeksi akan terbentuk imunitas atau kekebalan dari penyakit itu sendiri, seperti Covid-19 ini, imunnya cukup kuat selama 3 bulan setelah sembuh. Namun, setelahnya akan menurun sehingga baru lah bisa mereka divaksinasi,” katanya.
Seperti Bupati Karimun Aunur Rafiq kata Rachmadi, beliau di nyatakan sembuh pada 5 Mei 2021 lalu. Sehingga, baru dapat vaksinasi pada Agustus 2021.
“Iya, seperti bapak Bupati belum bisa di vaksinasi karena dia termasuk penyintas,” ucap Rachmadi.
“Aturan vaksinasi bagi penyintas itu, juga memang sudah menjadi ketentuan dari pembuat atau produsen vaksinnya,” katanya.
(Ks12)
Baca juga :