Keprisatu.com – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam akan ditutup jelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini ditehaskan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK Selasa (3/4/2021). Hal ini berdasarkan hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) (24/2/2021) bahwa persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 akan menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan malam.
Sesuai Surat Edaran Nomor : SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor : 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 Tentang Waktu Penyelenggaraan Dan Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Tempat hiburan malam yang disebutkan seperti arena permainan mekanik/manual /elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub Malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel dengan berbagai ketentuan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.
Ketentuan yang dimaksud yaitu 3 hari menjelang dan di awal Ramadan yaitu H-1 Ramadan 1442 H, hari H (1 Ramadan 1442 H), H+1 (2 Ramadan 1442 H), 2 hari di pertengahan Ramadan yaitu H-1 Nuzulquran (16 Ramadan 1442 H), hari H nuzulquran (17 Ramadan 1442 H), 3 hari di akhir dan setelah Ramadan yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H Idul Fitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H).
Selain dari malam yang disebutkan kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha.
“Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan Covid-19,” jelas Yos.
Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/ gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan.
“Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini,” kata Yos.
Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberi sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kapolresta berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu.
“Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” pungkas Yos. (KS15)
Editor : Teguh Joko Lismanto