Beranda Batam Tewas di Luar Negeri, Jasad Tiga TKI ini Dipulangkan dengan DISELUNDUPKAN

Tewas di Luar Negeri, Jasad Tiga TKI ini Dipulangkan dengan DISELUNDUPKAN

Dua tersangka perdagangan Manusia dan penyelundup jenazah
Dua tersangka perdagangan Manusia dan penyelundup jenazah

Keprisatu.com – Berniat mencari penghidupan dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), tiga orang asal Aceh dan Sulawesi Tengah ini, malah mengalami naas hingga  tewas di negeri orang.

Ketiganya dipekerjakan di kapal penangkap ikan China yakni Fu Yuan Yu 829 sejak Oktober 2019 yang lalu. Kemudian ketiganya dikabarkan meninggal dunia pada Agustus 2020 dikapal tersebut.

Mirisnya, karena diberangkatkan secara illegal, jenazahnya tidak dikirimkan ke Indonesia secara baik baik, melainkan diselundupkan oleh perusahaan illegal yang merekrut mereka. Namun aksi ini berhasil terendus aparat kepolisian.

Dalam konferensi perss, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri  mengamankan dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan jenazah.

Tersangka  yang diamankan  inisial J dan E. Keduanya dari PT SMB. PT SMB adalah perusahaan yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun Ilegal.

Polisi mengamankan keduanya karena diduga melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah, tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang.  Terlebih lagi tidak mengikuti prosedur dimasa pandemi yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/20) sore.

” PT SMB  merekrut ketiga korban. Dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Kombes Harry.

 

Barang bukti termasuk uang milik para korban berjumlah lebih dari Rp 38 juta lebih

Ketiga Korban Drekrut dan Dikirim oleh PT SMB ke Kapal Asing  Secara Ilegal

Menurut Kombes Harry, para korban  diberangkatkan pada Oktober 2019 , ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT SMB, bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.

“Jadi pada Senin (10/8/20) akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar, yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL.  Lalu ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam,” ujarnya.

Selasa (11/8/20), Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri.

” Rabu (12/8/20), Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, ketiga jenazah tersebut berinisial DAN berasal dari  Donggala, Sulawesi Tengah, S dan M keduanya beralamat di Biruen, Aceh. Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu Inisial J yang merupakan Direktur dari PT SMB dan Inisial E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut.

Menurut Kombes Harry, modus operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya.  “PT SMB  melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu  unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut atau Seaman’s Book milik para korban/jenazah. Uang senilai Rp. 38.500.000, dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan. Hal ini jadi  keprihatinan bersama, disaat ini masih ada warga negara Indonesia yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal. (ks14)

editor : tedjo