Jakarta, Keprisatu.com – Kebijakan dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Pusat, selalu ditunggu. Seperti tentang kapan Covid-19 berakhir dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa.
Meski belum dinyatakan pandemi berakhir, namun pemerintah melalui kebijakannya telah mengeluarkan pelonggaran pelonggaran aturan, seperti pencabutan aturan PCR atau syarat tes covid bagi turis yang akan masuk ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan beberapa pelonggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 termasuk peniadaan syarat tes Covid-19. Sehingga turis sudah tidak perlu lagi tes antigen maupun PCR saat ke Indonesia.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05/2022) sore.
Selain penghapusan wajib tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin dosis lengkap, penggunaan masker di luar ruangan yang tidak padat orang sudah tidak diwajibkan lagi.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia atau memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Jokowi.
Terhadap masyarakat yang bergejala seperti batuk dan pilek juga tetap diimbau untuk menggunakan masker dan mematuhi prokes.
Jokowi mengungkapkan, pelonggaran prokes ini berdasarkan pengamatan kondisi saat ini dimana penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. (*KS03)
” width=”20″ height=”20″>