Batam, Keprisatu.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mulai pada tanggal 22 September atau bersamaan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke – 67 tahun 2022 mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai Kamis (22/9/22).
Setelah di Launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui sarana Zoom Metting mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Korlantas yang ke – 67 dalam semboyan ″Dharmakerta Marga Raksyaka″.
“Semoga terus semakin ditingkatkan dan tentunya Polantas ibarat peredaran dalam tubuh manusia ini tentunya menjadi sesuatu yang sangat baik,” katanya.
Dia berharap kepada seluruh Personil di Lalu Lintas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dimana seluruh kegiatan masyarakat khususnya para pengguna jalan yang berdampak pada berjalannya perekonomian nasional hingga bisa berjalan dengan baik.
“Yang selalu kita jaga adalah bagaimana menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas, seperti yang kita lihat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 jumlah masyarakat yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan namun dikarenakan aktifitas masyarakat yang meningkat maka jumlah kecelakaan juga akan meningkat hal ini menjadi tugas kita terutama bagaimana setiap harinya melakukan evaluasi dan pengecekkan untuk menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolri.
Sementara itu, di Kepri khususnya di Batam Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan ETLE mulai diberlakukan di Batam. Pemberlakuan ini berlangsung untuk sebulan kedepan masih dalam tahapan ujicoba.
“Pada hari ini terhitung dari hari ini sampai dengan tiga puluh hari kedepan masih dalam tahap uji coba dan setelah tiga puluh hari baru kita terapkan penindakannya,” kata Tri Yulianto.
Selanjutnya, dia juga mengatakan bahwa dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke – 67, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam telah membuat satu terobosan yaitu Model Kolaborasi dengan bentuk penindakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing ketika WNA tersebut melakukan aktifitas di jalan di wilayah hukum Polda Kepri.
“Terobosan ini kita terapkan di Kota Batam dulu dan nantinya akan berjenjang di kota-kota yang lain,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya akan diterapkan denda maksimal. Namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan.
“Untuk titik penerapannya ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yang pertama berada di jalan Raja Isa, jalan Ahmad Yani dan jalan Brigjen Katamso,” tutupnya.
KS14
Editor : Tedjo