Keprisatu.com – Mal Tanjungpinang City Center (TCC), yang berada di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang tersangkut kemelut kasus dugaan korupsi PT Asabri. Bahkan mal di Tanjungpinang itu akan disita.
Penyitaan itu akan dilakukan Kejaksaan Agung RI yang telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berisi penyitaan Mal Tanjungpinang City Center (TCC), yang berada di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Bahkan Kejagung sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tinggal menunggu balasan izin penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan.
Penyegelan maupun penyitaan Gedung TCC tersebut, menurut Mikroj, berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara korupsi Rp 22,78 triliun pada PT Asabri.
Kabar penyitaan tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Tanjungpinang Sakti diketahui setelah surat penyitaan dari Kejagung masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui bahwa mal Tanjungpinang City Center berada di Jalan Raya Dompak, Batu 8 Atas, Kelutahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Belum diketahui siapa yang menyeret mal Tanjungpinang City Center dalam skandal korupsi PT Asabri.
Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj saat dikonfirmasi hal tersebut membenarkan. Namun, pihaknya masih akan menunggu surat izin sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Ya kita, menunggu surat izin sita dari PN Tanjungpinang hari ini. Bersabar nanti ada rilisnya,” katanya, dilansir dari Batamnews.com, Rabu (23/9/2021).
Terpisah Humas PN Tanjungpinang, Sacral Ritonga menyebut telah menerima pengajuan surat izin sita TCC Mall dari Kejagung.
“Iya benar Pengadilan Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita TCC Mall dari Kejagung,” katanya.
Ia juga menyampaikan, saat ini pengajuan izin sita sudah masuk ke Panitera Pengadilan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait syarat-syarat pengajuannya.
Sebelumnya Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.
Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Sebelumnya, Hotel Goodway yang berada di kawasan Nagoya, Batam juga disita Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung. Hotel tersebut merupakan milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI
Dalam perkara ASABRI, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 triliun. (KS03)