
Keprisatu.com – Pria berinisial RS, tersangka pembunuhan Reni(30) terancam hukuman mati. RS (21) dijerat Pasal 340 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama lamanya 15 tahun penjara.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan awalnya pelaku merencanakan untuk melakukan aksi pencurian, dan pelaku sudah memantau korban sejak sehari sebelum kejadian pembunuhan.
“Korban sudah dipantau terhitung sejak Senin siang, bagaimana kegiatan korban selama ini dirumah,” jelasnya Jumat (15/1/2021).
Melihat kegiatan korban, pelaku melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan cara memasuki rumah yang terbuka. Dan pada saat beraksi korban melihat, karena takut ketahuan akhirnya pelaku mencekik korban sebanyak 3 kali.
“Cekikan pertama korban masih melawan dengan mencoba mengambil pisau yang berada di sekitar korban , yang kedua korban masih berontak, dan ketiga pelaku melakukan pitingan yang sangat mematikan sehingga korban muntah darah. Setelah berhasil melakukan tindakan itu pelaku melarikan diri ke Batam” terangnya.
Mengetahui keberadaan pelaku, tim yang terdiri dari Jatanras Polda Kepri , Jatanras Polresta Barelang , Jatanras Polres Tanjung Pinang langsung bergerak cepat tanpa memberikan kesempatan lagi kepada palaku untuk melarikan diri.
“Tim melakukan penangkapan, dan kita melakukan tindakan tegas terukur, karna pada saat mau diamankan ke Polsek terdekat pelaku sempat melakukan perlawanan,” pungkasnya. (ks15)
Editor : Teguh Joko Lismanto