Beranda Kepri Tersangka Dijanjikan Upah sampai Rp5 Juta Per Kilogram Sabu

Tersangka Dijanjikan Upah sampai Rp5 Juta Per Kilogram Sabu

48
0
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari saat pemusnahan barang bukti 15 Kg lebih sabu pada Selasa (11/8/2020).
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari saat pemusnahan barang bukti 15 Kg lebih sabu pada Selasa (11/8/2020).

Keprisatu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 5 orang tersangka dari dua laporan kasus narkotika seberat 15,1 kilogram. Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman. Sedangkan B, salah satu tersangka merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah).

“Bahwa masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam, kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO). Dimana pemilik barang adalah saudara AT (DPO) yang berada di Aceh,” ungkap Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari dalam keterangan pers pada Selasa (11/8/2020).

Menurut Richard, barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 5.168 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka B positif methamphetamine dan tersangka A hasilnya negatif,” ujarnya.

Tersangka A dan B diamankan dalam kasus pertama pada Senin (29/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mengamankan keduanya di kamar hotel di Batam setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian dalam kasus kedua, laporan kasus narkotika: LKN/22/VII/2020/BNNP pada Rabu (29/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB, BNNP Kepri berhasil menggagalkan rencana transaksi narkotika di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun No. 67. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Dalam pemeriksaaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 8 bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas berwarna merah dan 2 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram.

“Berdasarkan keterangan dari saudara M (29) WNI 2 bungkus jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut. Kemudian petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam,” ujar Richard.

Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000/kilogram untuk M. Sedangkan tersangka T dijanjikan upah Rp5.000.000/2 kilogram untuk T.

“Tersankga Y sebesar Rp5.000.000. Dimana pemilik barang adalah A (DPO) yang berada di Malaysia. Tersangka berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman,” jelas Richard. (KS 14)

Editor : zaki