Beranda Bintan Terminal BBM Tanjunguban Ditetapkan Sebagai Kawasan Pusat Logistik Berikat

Terminal BBM Tanjunguban Ditetapkan Sebagai Kawasan Pusat Logistik Berikat

27
0
Terminal BBM
Penyerahan Surat Keputusan Menteri oleh DJBC Khusus Kepri.
Terminal BBM
Penyerahan Surat Keputusan Menteri oleh DJBC Khusus Kepri.

Keprisatu.com – Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban, Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikat, Kamis (21/10/2021).

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-563/WBC.04/2021 tanggal 21 Oktober 2021 Tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat Kepada PT Peteka Karya Tirta.

Salinan Keputusan Menteri itu langsung diserahkan Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq didampingi Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang M Syahirul Alim di Hotel Marriot Batam.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq menyampaikan, Indonesia khususnya Kepulauan Riau sama-sama berlokasi strategis di jalur perdagangan dunia yaitu di Selat Malaka, namun jika dibandingkan dengan Singapura, Kepulauan Riau masih jauh kalah gemerlap bisnis yang dilakukan dibandingkan dengan gemerlap bisnis di Singapura.

“Untuk itu sangat baik sekali dan penting jika Indonesia Khususnya Kepulauan Riau untuk dapat melakukan Copy and Update (C&U) strategy Singapura dalam menangkap peluang bisnis yang ada agar tidak terjadi disparity prosperity yang tajam antara Singapura dan Indonesia Khususnya Kepulauan Riau,” kata Akhmad dalam rilis diterima media ini, Minggu (24/10/2021).

Dengan penetapan itu, lanjut Akhmad dapat menjadikan Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban yang
pengelolaan dan aset mencakup Pelabuhan dan Tangki sudah dipisahkan dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Peteka Karya Tirta sebagai Pusat Logistik Berikat Industi Besar.

“Harapan kami dapat dimanfaatkan sebagai supplier held stock (SHS) dimana selama ini implementasi SHS mostly dilakukan di Singapura,”katanya.

Menurutnya, Potensi value dari penetapan Pusat Logistik Berikat Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung
Uban dengan mengimplementasikan supplier held stock (SHS) sebagai upaya memperkuat stok BBM, antara lain akan adanya penghematan untuk 1,5 juta KL cost of money bagi Pertamina Holding, dan terdapat potensi additional value untuk penyewaan tangki dengan potensi mencapai 3 juta USD pertahun, serta penyerapan tenaga kerja additional hingga 30 orang di Terminal BBM Tanjung Uban.

“Secara nasional bagi Indonesia Ketahanan stock meningkat dari produk yang dibawa supplier ke Indonesia mencapai 2 juta KL/tahun sehingga potensi ketahanan stock naik per 3 hari dan terdapat potensi trading ke LN Rp 500 rb KL

PT Pertamina International Shipping (PIS) yang saat ini telah bertransformasi dari Subholding Shipping menjadi Subholding Integrated Marine & Logistics adalah pemilik mayoritas saham PT Peteka Karya Tirta dimana sekitar 99,98% saham PT Peteka Karya Tirta dimiliki oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadikan mereka memiliki pengendalian langsung pada PT Peteka Karya Tirta.

(Ks12)

Baca juga ;

Tiga Incumbent Kades di Karimun Kembali Terpilih

Pasokan Listrik di Karimun Surplus 12 MW