Beranda Batam Terima Kasih Pak Wali, Beras Bantuan Tahap II Pulen

Terima Kasih Pak Wali, Beras Bantuan Tahap II Pulen

69
0
Ketua RW 1 Kelurahan Belian, Eddy Darory (tengah) membagikan sembako tahap II ke warga, Ahad (17/5/2020).
Ketua RW 1 Kelurahan Belian, Eddy Darory (tengah) membagikan sembako tahap II ke warga, Ahad (17/5/2020).

Keprisatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mendistribusikan tahap II paket sembako kepada masyarakat yang terkena dampai covid-19 ke Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Ahad (17/5/2020). Sembako yang dibagikan terdiri 10 kilogram beras, 3 liter minyak goreng, dan satu kotak mi instan.

“Terima kasih Pak Wali, bantuan pemerintah sudah kami terima tahap II. Beras bantuan tahap II ini pulen merek Harumas, beda dengan tahap I. Beras tahap II juga lebih banyak yakni 10 kilogram, tahap I sebanyak 5 kilogram. Langsung kami masak saat buka puasa,” ujar Lina, majelis taklim RT 1 RW 1 Kelurahan Belian.

Pembagian sembako tahap II di Kelurahan Belian. Kendala masih ada ditemukan, tapi tidak sebanyak pendistribusian tahap I. Kendala yang dihadapi, ada warga yang membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Namun, nama yang bersangkutan tidak terdaftar di data yang diterima pihak RT dan RW yang membagikan sembako.

“Ini terjadi karena waktu kami distribusikan formulir isian dan diminta diserahkan kembali ke RT, tapi yang bersangkutan tidak mengumpulkan. Kemudian, waktu pendistribusian tahap I yang bersangkutan tidak melaporkan diri kembali ke kami untuk diusulkan ke penerima tahap II,” ujar Ketua RW I Kelurahan Belian, Eddy Darory.

Ada sekitar tiga warga yang tidak terdaftar mendapatkan paket sembako tahap II. “Tiga warga tersebut tetap kami laporkan ke Kelurahan. Apa nanti solusinya, kita infokan. Kalau yang bersangkutan ngotot minta sembako, terpaksa sembako milik kami pengurus RT dan RW inilah kami kasih ke mereka,” ungkap Eddy.

Seperti diketahui, Pemko Batam membagikan 284.223 paket kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Pendistribusian ini, membantu masyarakat yang aktivitas berusaha terganggu di luar atau ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan dampak covid-19.

Program pemerintah, masyarakat tinggal di rumah saja dengan harapan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sampai status darurat bencana nasional non alam akibat covid-19 dicabut, baru masyarakat bisa bebas beraktivitas di luar rumah.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini