Keprisatu.com – Zaman sulit dalam mencari pekerjaan, membuat sebagian orang memilih untuk mencari penghasilan.
Mereka yang ingin menempuh kesuksesan dengan jalan cepat ini , terpaksa meninggalkan kampung halaman demi menjadi TKI, atau istilahnya sekarang Pekerja Migran Indonesia.
Sayangnya lagi, mereka memilih jalan cepat alias ilegal. Akhirnya, lantaran terendus petugas, mereka terpaksa harus berurusan dengan petigas.
Seperti 12 orang PMI ilegal yang diselamatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, hadir Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Sarifudin, Selasa (3/11/20).
Pada konferensi Pers ini diungkapkan, sebanyak 12 orang korban PMI Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan PMI illegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam.
Informasi ini selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 16.00 WIB oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, “Benar saja, di tempat tersebut ditemukan 2 orang perempuan calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC,” ujar Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Kemudian, dilakukan pengembangan lanjutan dan pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 orang perempuan calon PMI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 orang pengurusnya berinisial FA.
“Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun “lowongan kerja batam”.
Disana terpasang info bahwa calon pekerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp.6.000.000,- perbulan.
“Tujuannya untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 tahun,” ungkapnya.
Tersangka inisial FA ini menurut Ruslan, berperan sebagai pengurus pekerja Migran. tersangka inisial DW berperan sebagai perekrut dan penampung PMI illegal ini.
“Sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran,” katanya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 4 unit Handphone, 8 lembar surat peryataan bermaterai 6000, 9 buku paspor, 1 rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. Aura Ria Batam, 5 lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam,.
Lalu ada 1 rangkap dokumen certificate EA TRUST, 4 rangkap dokumen hasil MCU + CD RD, 1 rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020.
“Juga ada 4 lembar dokumen surat hasil rapid test Covid-19, 1 buku cacatan warna coklat gambar batik, 1 buku catatan warna ungu, 1 pakaian kaos warna merah dan 1 set pakaian kaos warna merah biru dan merah,” katanya.
Ditegaskannya bahwa para tersangka ini telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancamannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” pungkasnya. (ks14)
Editor : Tedjo