
Keprisatu.com – Terdakwa Tjong Alexleo Fensury, yang terjerat kasus penipuan dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, pada persidangan yang digelar pada Selasa (6/10) lalu. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan mengajukan kasasi ke tingkah Mahkamah Agung.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama selaku Hakim Ketua yang didampingi oleh Christo Evert Natanel Sitorus dan Efrida Yanti ini menyatakan terdakwa Tjong Alexleo Fensury tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yakni pasal 374 KUHP atau dakwaan alternatif kedua yakni pasal 378 KUHP. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Putusan bebas tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 bulan. Mega berpendapat bahwa terdakwa Tjong Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 374 KUHP.
“Karena putusannya bebas, maka kami mengajukan kasasi,” ujar Mega, saat dikonfirmasi, Selasa (13/10) siang.
Mega mengatakan, pihaknya akan mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. Meskipun hingga saat ini, salinan putusan belum diterimanya. “Segera akan kita kirimkan. Kemungkinan minggu ini juga sudah kita kirimkan memori kasasinya ke MA,” kata Mega lagi.
Tjong Alex yang merupakan Direktur PT. Sumber Prima Lestari didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT. Sumber Prima Lestari, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah yaitu selaku Direktur. Perkara dimulai dari adanya kontrak kerja antara PT. Sumber Prima Lestari dengan PT. Surya Prima Bahtera untuk pembangunan temporary jetty dan building milik PT. Surya Prima Bahtera yang berlokasi di Kabil, pada tahun 2008. Kontrak kerjasama ini disepakati dengan nilai 1.207.356,60 dolar Singapura. Pembayaran pun disepakati akan dibayar secara bertahap.
Pada perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT. Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik terdakwa Tjong Alex, sebesar Rp1.581.089.360. Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT. Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadi terdakwa. Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta. Namun, terdakwa berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.(ks09)