

Keprisatu.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap lanjut untuk Provinsi Kepri. Namun levelnya turun dari 4 ke 3 dan akan berlaku hingga 23 Agustus 2021. Dalam masa perpanjangan PPKM ini ada syarat perjalanan dalam wilayah Kepri.
Dalam Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang baru keluar 9 Agustus 2021, ada aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan domestik dalam pemberlakuan PPKM Level 3.
Lebih rinci mengenai Inmendagri tersebut, Pembaca bisa mengaksesnya melalui link ini: Inmendagri Terbaru.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
Sebagaimana dalam Inmendagri tersebut, ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 (tiga). Sebagaiman keputusan pemerintah, semua daerah Kepri saat ini masuk dalam daftar PPKM Level 3.
Namun ketentuan syarat perjalanan di atas tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Juga ada pengecualian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Merujuk aturan sebelumnya, Gubernur Kepri memberikan pengecualian untuk:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan;
2. Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (RoRo), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan; dan
3. Petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah. (KS04)