Beranda Batam Terancam Pidana SEUMUR HIDUP. Pemuda Pemilik 6,8 Kilo Ganja Kering Dibekuk Polisi 

Terancam Pidana SEUMUR HIDUP. Pemuda Pemilik 6,8 Kilo Ganja Kering Dibekuk Polisi 

Barang bukti ganja kering

Keprisatu.com – Sebanyak 6,8 Kg narkotika diduga daun ganja dalam bentuk  tujuh bungkus  plastik putih disita oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Selain barang bukti, Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri juga berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga sebagai pemilik daun ganja kering berinisial  I alias W pada Senin (13/7/20) tanggal 16 Juni 2020.

Pelaku diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan pada senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.15 wib Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Inisial I alias W di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,”jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri.

Pelaku diduga sebagai pemilik 6,8 kilo ganja kering

“Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar tim menemukan Narkotika diduga Daun Ganja sebanyak 7 Bungkus Plastik Putih dengan berat total 6,8 Kg. dan hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini,” ujar  Harry Goldenhardt.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS 03)