Keprisatu.com – Perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimlaisasi posko penangan Covid-19 untuk pengendalian Covid-19, sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebjakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021. “SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021,” kata Amsakar, Jumat (25/6/2021).
Amsakar mencontohkan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall jam operasional.
“Sekarang dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25%,” kata Amsakar Achmad.
Dalam pelaksanaan, perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.
“Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” ujarnya. Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.
“Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan,” katanya. (KS03)