Beranda Batam Tempat Hiburan Malam di Kampung Bule Ditutup Petugas Patroli Covid-19

Tempat Hiburan Malam di Kampung Bule Ditutup Petugas Patroli Covid-19

 

Tempat hiburan malam di Kampung Bule yang dirazia Patroli Petugas Covid-19.

Keprisatu.com – Petugas Patroli Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Batam terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, dan TNI-Polri menutup sejumlah tempat hiburan malam di Kampung Bule, Kamis (28/5/2020).

Tempat hiburan tersebut ditutup, karena diduga tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid-19 di Kota Batam. Memang, Walikota Batam H Muhammad Rudi selaku Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kota Batam, sudah mengajak perwakilan dunia usaha, tokoh keagamaan, organisasi masyarakat, dan pihak lainnya untuk membuat kesepakatan bersama menjalankan new normal yakni suasana baru aman di masa covid-19.

Salah satu bar di Kampung Bule yang ditutup Petugas Patroli Covid-19.

“Mungkin aturan covid-19 ini yang dilanggar pengelola hiburan, atau tanpa izin aparatur negara buka tempat hiburan atau tak mengikuti aturan pemerintah membubuhkan tanda tangan kesepakatan menjalankan new normal dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Ipul, salah seorang warga yang datang menyaksikan penutupan tempat hiburan malam tersebut.

Pengungjung tempat hiburan malam membubarkan diri, dirazia Petugas Patroli Covid-19.

Sejumlah pengunjung langsung kaget dan cepat-cepat membayar makanan dan minuman yang dipesannya, begitu mengetahui kedatangan Petugas Patroli Covid-19 Kota Batam dengan personel yang cukup banyak.

Saat berita ini diturunkan, Petugas Patroli Covid-19 Kota Batam tak ada yang memberikan komentar soal penutupan tempat hiburan tesebut. Begitu juga pihak pengelola tempat hiburan malam tak mau berkomentar. “Bos tak ada, saya hanya pekerja Bang,” kata seorang pekerja wanita di salah satu bar tempat hiburan malam tersebut.(*/ted)