Keprisatu.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, M Insan Amin, berinisiasi menerapkan transaksi non tunai. Kebijakan ini akan diberlakukan di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban.
Dia akan bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, M Insan Amin, menyampaikan kebijakan adalah pertama kali di Tanjung Uban, saat sosialisasi Quick Respond Code Indonesia Standard ( QRIS ) Jum’at 27/11/2020.
Dalam acara yang berlangsung di Pelabuhan Sped Bout Bulang Linggi Tanjung Uban Kelurahan Tanjung Uban kota , Kecamatan Bintan Utara. diikuti beberapa instansi ikut dalam sosialisasi tersebut, diantaranya adalah , pegawai Syahbandar Tanjung uban, pegawai Dishub Provinsi Kepri, TNI, Polri,
” Transaksi non Tunai, tujuannya untuk mengintisipasi penularan Covid – 19 saat ini. Penerapan ini dianggap sangat efisien agar menghindari kontak langsung,” kata M Insan Amin.
Hal senada yang disampaikan oleh Kasi Kesyahbandaran Kantor UPP Klas I Tanjung Uban, Lina Lusiana.
Dia mengapresiasi upaya Bank Indonesia dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, dalam mendorong penerapan transaksi non tunai di pelabuhan Speed Boat Bulang Linngi. (ks05)
Editor : Tedjo