Beranda Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak 2016, Pria di Bintan Dipolisikan

Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak 2016, Pria di Bintan Dipolisikan

34
0
Seorang ayah di Bintan rudapaksa anak kandungnya sejak 2016.
tega setubuhi
Seorang ayah di Bintan rudapaksa anak kandungnya sejak 2016.

Keprisatu.com – Tega setubuhi anak kandung, seorang pria di Bintan dipolisikan.   Jajaran Polsek Bintan Timur sendiri telah mengamankan seorang pria di Bintan Timur akibat melakukan perbuatan tercela. Pria itu  tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Bahkan mirisnya, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak 2016.

BACA JUGA : Jasad Dimas, Pelajar SMP yang Terseret Arus di Belakang Indomobil Batam Ditemukan

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur kepada Publik pada Sabtu (04/09.2021).

Dari Hasil pemeriksaan tsk HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial (PS) 19 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.

Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.

“Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020,”  ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M. H melalui Kasi Humas.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Saat kejadian,  isteri HM  sedang tidak dirumah, Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, Al hasil, HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu  Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021. Pelaku lalu diamankan.

Dia disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ” Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ulil. ( Ks05).

Editor : Tedjo

x