
Keprisatu.com – Satuan Reskrim Polres Bintan berhasil membongkar kasus yang mengagetkan perhatian. Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri.Pelakupun berhasil diamankan Kamis (22/04/2021) setelah sang ibu melaporkan kejadian ini ke polisi. Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko, S.H., S.I.K beserta Timnya, akhirnya berhasil membekuk pelaku.
Disampaikan oleh AKP Dwihatmoko bemula dari Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB , pelapor (ibu korban) melihat pelaku sedang mencoba menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Lalu sang ibu menanyakan kepada korban. Korbanpun menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 23.00 wib, korban sedang tidur di depan ruangan televisi (TV) bersama ayahnya.
Lalu tanpa diduga, pelaku memegang paha dan mulai merayu korban untuk dicabuli. “Pelaku memaksa untuk melakukan hubungan badan dan jika korban tidak mau akan diancam ditusuk menggunakan pisau oleh terlapor,” papar AKP Dwihatmoko.
Akhirnya dibawah paksaan, pelaku berhasil memperdayai anaknya sendiri. selama kurang lebih 10 menit. Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kelamin disaat buang air kecil.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu korban melaporkan ke Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut sehingga terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/II/2021/Kepri/Res Bintan, tanggal 22 Februari 2021.
Sang ayahpun dibekuk polisi. Dia dijerat dengan Tindak Pidana, ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.
Ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Saat ini pelaku masih ditahan oleh penyidik di Polres Bintan.
Barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik yaitu 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, 1 (satu) helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu. (KS05).
Editor : Tedjo