Keprisatu.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tan A Tie mendukung penuh keputusan Pemerintah Kabupaten untuk memperketat pintu masuk ke Kebupaten Karimun. Hal ini disebabkan makin tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
“Saya mendukung penuh apa kebijakan yang dilakukan Pemkab Karimun. Ini untuk kepentingan bersama,” kata Tan A Tie, Selasa (18/5/2021).
Kata Tan A Tie, pengetatan itu berdasarkan hasil rapat dari Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun yang dipimpin langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq. Untuk itu, bagi yang datang ke Kabupaten Karimun, diharuskan menunjukkan surat sehat yakni hasil tes Antigen dan Gnose.
“Pendatang, baik warga Karimun maupun bukan, harus tunjukkan surat kesehatan seperti Antigen maupun Gnose,” ujarnya.
Menurut putra asli Tanjung Batu ini, pengetatan di pintu masuk atau pelabuhan Karimun, guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, saat ini, sambungnya, berdasarkan catatan dari Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun setidaknya asa 200 orang yang positif aktif tersebar di 8 Kecamatan Wilayah Karimun.
“Covid semakin tinggi penyebarannya, saya harapkan masyarakat mau ikuti anjuran pemerintah yakni perketat protokol kesehatan,” ucapnya.(ks10).
Editor : Tedjo